Minggu, 02 Oktober 2011

Nama : Durgawan

Kelas : 4Eb08

NPM : 20208394

Ø Prinsip Tangung Jawab Profesi

Profesi yang dilakukan Boyamin Saiman, coordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaksanakan tangung jawab dalam hal mengatakan pelaporan kepada KPPU terkaitdengan M. Nazaruddin yang di duga bermasalah.

Ø Prinsip Kepentingan Publik

Sebagai koordinator MAKI Boyamin Saiman senantiasa bertindak, dalam berani mengungkapkan ke KPPU atas tender/proyek yang terkait dengan M. Nazaruddin.Di sini Boyamin Saiman selalu bertindak untuk kerangka pelayanan kepadapublik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

Ø Prinsip Integritas

Boyamin Saiman bisa meningkatkan kepercayaan publik yang memenuhi tangung jawabnya sebagai koordinator di MAKI dalam tugasnya.

Ø Prinsip obyektivitas

Prinsip obyektivitas mengharuskan bersikap adil, tidak memihak, jujur serta bebas dari kepentingan atau bearada dibawah kepentingan lain. Hal ini dimiliki oleh Boyamin Saiman yang terang-terangan dan berani mengungkapkan dan melaporkan ke KPPU, sejumlah proyek BUMN terkait dengan M. Nazaruddin yang diduga bermasalah dan teliti juga atas proyek-proyek yang lainnya supaya terjadi persaingan yang sehat dan bersih

Ø Prinsip Kehati-hatian

Kompetensi yang dilakukan KPPU/lembaga ini yang mendapat laporan dari koordinator MAKI Boyamin Saiman, KPPU mempunyai kewajibanya untuk melaksanakan professional dengan sebaik-baiknya dengan meneliti dokumen tender dan memeriksa panitia tender, supaya bisa konsisten dengan tangung jawaban profesinya.

Ø Prinsip Prilaku Profesional

Koordinator MAKI boyamin Saiman berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mediskreditkan profesi.