Jumat, 18 Mei 2012

Bab 3 : Komparatif Akuntansi


 Standar Akuntansi dan Penetapan Standar
Alasan utama perbedaan praktek akuntansi dengan standar.
1.      Hukuman terhadap ketidakpatuhan terhadap ketentuan akuntansi lemah dan tidak efektif.
2.      Perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak dari yang seharusnya.
3.      Beberapa negara memperbolehan perusahaan mengabaikan standar akuntansi jika operasi dan posisi keuangan tersaji lebih baik.
4.      Beberapa negara, standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan, bukan laporan konsolidasi.  

·         Sistem Akuntansi Nasional – Negara Perancis
Standar akuntansi disebut Kode akuntansi nasional (plan comptable code), yang memuat; tujuan & prinsip, pos perkiraan utama, pengakuan dan penilaian, daftar akun, dan laporan keuangan (L/K).
v  Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Lima organisasi yang menetapkan standar akuntansi :
1.      Counseil National de la Comptabilite (CNC) / Badan Akuntansi Nasional
2.      Comite de la Reglemetation Comptabl (CRC) / Komite Regulasi Akntansi
3.      Autorite des Marches Financiers (AMF) / Otoritas Pasar Keuangan
4.      Ordre des Experts-Comtable (OEC) / Ikatan Akuntansi Publik
5.      Compagnie Nationale des Commisaires aix Comptes (CNCC) / Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional
v  Pelaporan Keuangan
Perusahaan harus melaporkan Neraca, Lap. LR, Catatan Atas L/K, Lap. Direktur, dan Lap. Auditor.
Laporan keuangan seluruh perusahaan perseroaan dan perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya yang melebihi ukuran tertentu harus diaudit. Perusahaan besar juga harus menyiapka dokumen yang terkait dengan pencegahan kepailitan perusahaan dan laporan sosial, yang keduanya hanya terdapat di Perancis.
v  Pengukuran Akuntansi
Akuntansi di Perancis memiliki karakteristik ganda;
1). Perusahaan sendiri harus mematuhi aturan tetap
2). Kelompok usaha konsolidasi fleksibel.


·         Sistem Akuntansi Nasional – Negara Jerman
Pada awal tahun 1970-an, uni Eropa (UE) mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, kedelapan seluruhnya masuk kedalam hukum Jerman melalui Undang-undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985
Menggunakan dasar UU Akuntansi Komprehensif 19 Des 1985. Isinya;
1.      Integrasi akuntansi, L/K, pengungkapan dan auditing,
2.      UU ini sama dengan Hukum Komersial Jerman (HGB),
3.      Dasar utama, konsep dan praktek di Eropa. 
v  Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
German Accounting Standards Committee (GASC) mengeluarkan standar akuntansi. Akuntan publik Jerman disebut Wirtschaftsprϋfer (WP).
Undang –undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut :
o   Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
o   Memberikan nasihat kepada Kementrian Kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
o   Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional, Seperti IASB
v  Pelaporan Keuangan
Perusahaan harus melaporkan Neraca, Lap. LR, Catatan Atas L/K, Lap. Manajemen, dan Lap. Auditor.
Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan, untuk tujuan konsolidasi, seluruh perusahaan dalam kelompok tersebut harus menggunakan prinsip akuntansi dan penilaian yang sama.
v  Pengukuran Akuntansi
HGB mengatur metode akuisisi, revaluasi, dsb. Lap. Konsolidasi bisa menggunakan aturan Jerman, standar internasional atau GAAP.


·         Sistem Akuntansi Nasional – Negara Jepang
Akuntansi dan L/K Jepang mencerminkan gabungan domestik dan internasional. Perusahaan-perusahaan Jepang kepemilikanya saling bertautan hingga menghasilkan kongklomerasi (keiretsu).
v  Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Standar akuntansi dikembangkan oleh Business Accounting Delibration Council (BADC). Akuntan publik berserikat di Japan Institute CPA (JICPA)
Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang – undang : Hukum Komersial, Undang-undang pasar modal dan Undang-undang pajak penghasilan perusahaan.
v  Pelaporan Keuangan
Perusahaan harus melaporkan Neraca, Lap. L/R, Lap. Usaha, Proposal atas Penentuan Laba Ditahan, dan Skedul Pendukung.
Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan Hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas.
v  Pengukuran Akuntansi
Metode  konsolidasi, ekuitas, persediaan, pengakuan biaya pendapatan dan biaya disusun sesuai Securities and Exchange Laws (SEL).
Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduannya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya.


·         Sistem Akuntansi Nasional – Negara Belanda
Aturan akuntansi & L/K Belanda relatif fleksibel, tapi standar praktek tinggi, sehingga akuntan Belanda sangat disegani. Belanda juga pendukung standar akuntansi internasional & pernyataan  IASB. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas terpisah.
v  Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Dewan pelaporan penyusun prinsip akuntansi terdiri; perusahaan, pengguna, dan institut akuntan (NivRA).
Regulasi di Belanda tetap liberal sehingga tahun 1970 ketika Undang-undang Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan, Undang-undang tahun 1970 memperkenalkan audit wajib. Undang-undang tersebut juga mendorong pembentukan kelompok Studi Akuntansi Tiga Pihak (Tripaartif) (yang digantikan oleh Dewan Pelaporan Tahunan pada Tahun 1981).
v  Pelaporan Keuangan
Perusahaan harus melaporkan Neraca, Lap. L/R, Catatan-catatan, Lap. Direksi, dan Informasi lain yang direkomendasikan.
Kualitas pelaporan keuangan Belanda sangat seragam, laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Jerman dapat diterima.
v  Pengukuran Akuntansi
Metode  konsolidasi, ekuitas, persediaan, pengakuan biaya pendapatan dan biaya menggunakan pengukuran yang fleksibel.
Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat terlihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilaii kini untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan – perusahaan Belanda Memiliki Flesibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba.


·         Sistem Akuntansi Nasional – Negara Inggris
Inggris adalah negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Praktek dan pemikiran akuntan profesional Inggris di ekspor ke Australia, AS dan negara-negara bekas jajahan.
v  Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Komite konsultasi Badan Akuntansi terdiri dari ICAEW, ICAI, ICAS, ACCA, CIMA dan CIPFA. Ada dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Undang-undang tahun 1981 menetapkan lima prinsip dasar akuntansi :
1.      Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual
2.      Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori aktiva, dan kewajiban dinilai secara terpisah
3.      Prinsip konservatisme
4.      Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun diwajibkan
5.      Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi
v  Pelaporan Keuangan
Financial Reporting Council (FRC) mengatur perusahaan melaporkan L/K sesuai Financial Reporting Standars (FRS).
Laporan keuangan umumnya mencakup :
1.    Laporan Direksi
2.    Laporan Laba dan Rugi dan Neraca
3.    Laporan Arus Kas
4.    Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang diakui
5.    Laporan Kebijakan akuntansi
6.    Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan
7.    Laporan Auditor
v  Pengukuran Akuntansi
FRS mengatur tentang akuisisi, kapitalisasi Goodwill, metode ekuitas dan sebagainya.


·         Sistem Akuntansi Nasional – AS
Akuntansi AS diatur oleh FSAB / Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan/FASB) bersama SEC menetapkan standar. Hingga tahun 2002, AICPA menetapkan standar auditing dan PCAOB mengatur audit dan auditor perusahaan publik.
v  Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Perusahaan AS dibentuk dengan dasar hukum negara bagian. Regulasi akuntansi dan Auditing di AS paling padat dan subtansinya sangat detail. Prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (GAAP) terdiri dari seluruh standar, aturan, dan regulasi keuangan yang harus diperhatikan ketika menyusun laporan keuangan, laporan keuangan seharusnya menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu perusahaan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum.
v  Pelaporan Keuangan
Laporan perusahaan meliputi Lap. Manajemen, Lap. Auditor, Lap. Keuangan, Diskusi Manajemen, Pengungkapan kebijakan Akuntansi, Catatan atas L/K, Perbanding data keuangan, dan Data kuartal.
Laporan keuangan konsolidasi bersifat wajib dan laporan keuangan AS yang diterbitkan biasanya tidak memuat hanya laporan induk perusahaan saja. Aturan konsolidasi mengharuskan seluruh anak perusahaan yang dikendalikan.
v  Pengukuran Akuntansi
Akuntansi AS menggunakan ukuran bussines entity, continuity, matching, consistency, dan disclousure.



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar